Daerah  

Sepakat Perubahan APBD 2026, Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar

Dalam perubahan APBD 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar/FT:IST

seputarankita.com — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat.

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah kesepakatan bersama, dokumen Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026,” ujar Budi.

Dalam perubahan APBD tersebut, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.

Budi mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk program prioritas setelah kebutuhan belanja wajib dipenuhi, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas,” katanya.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap mengacu pada target pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Selain persetujuan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.MS

Penulis dan Editor: