seputarankita.com – Persembunyian RA, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap RA di sebuah saung perkebunan di Desa Cibenda, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
RA diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penemuan jasad wanita di area perkebunan jati.
Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan perkara yang kini masih didalami penyidik.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, keberhasilan petugas mengamankan RA merupakan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penelusuran intensif di lapangan.
“Benar, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Ilham.
Usai ditangkap, RA langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut dan menelusuri kronologi lengkap kejadian yang menyebabkan korban ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan jati.
Polres Sukabumi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses pengungkapan kasus kepada kepolisian.
Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidikan belum berakhir. Polisi masih berupaya mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan menuntaskan penanganan perkara sesuai hukum. UM





