Modus Bawa Anak, Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polres Sukabumi Kota ungkap, pasutri lakukan pencurian motor dengan membawa anak untuk mengelabui warga/FT:Riew

seputarankita.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial PS alias K (32) dan ATR alias I (25) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus membawa anak untuk mengelabui warga.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, aksi tersebut terjadi di Perum Keramat Pemuda Residence, Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/7/2026). Korban, Muhammad Candra Garinda (36), kehilangan sepeda motor Yamaha Fino yang diparkir di lokasi.

“Pelaku datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. Modus ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Sentot, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kedua pelaku berbagi peran saat menjalankan aksinya. ATR menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi, sedangkan PS bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono menjelaskan, keberadaan anak sengaja dimanfaatkan sebagai kamuflase agar warga mengira pasangan tersebut hanya sedang mengasuh anak.

“Sambil membawa anak, mereka memantau situasi dan mengincar sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal,” kata Hartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Sukaraja dan Gunungpuyuh.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA:  embatan Gantung Prima Jantake Kembali Kokoh, Polres Sukabumi Kota Hadirkan Akses Aman bagi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *