Seputarankita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Diduga Manipulasi Dokumen 67 Kegiatan
Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penyidik juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta penggunaan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Keuangan Desa Rp574,2 Juta
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Kabupaten Sukabumi, diduga antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi, membayar utang, serta membayar bunga pinjaman.
Di sisi lain, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.
Tersangka Ditahan di Lapas Warung Kiara
Atas dugaan perbuatannya, Rino disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan pidana tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Kejari Kabupaten Sukabumi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penetapan tersangka dan proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Namun demikian, status tersangka belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





