SeputaranKita.com – Peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan minuman keras di Kabupaten Sukabumi kembali dibongkar aparat kepolisian.
Dalam operasi selama kurang lebih tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 19 orang sekaligus menyita puluhan ribu butir obat dan ribuan botol miras.
Pengungkapan tersebut mencakup 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu serta empat orang yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas peredaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari perkara OKT, polisi mengamankan total 41.479 butir obat.
Jumlah tersebut terdiri atas 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer dan 842 butir trihexyphenidyl. Polisi juga menemukan uang tunai Rp3.860.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan serta sejumlah sarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar AKP Iwan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tak hanya obat-obatan, polisi juga membongkar distribusi minuman keras dengan menyita 3.641 botol dari berbagai merek. Dalam perkara ini, empat pelaku diamankan dan sejumlah kendaraan turut disita sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.
Jika seluruh barang bukti diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta.
Untuk perkara obat-obatan, pengungkapan dilakukan di Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar dan Jampang Tengah.
Sementara kasus miras diungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
AKP Iwan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras yang berpotensi mengancam keamanan dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang-barang tersebut.
Informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas mencurigakan dinilai dapat membantu polisi melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 15.104 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator besarnya dampak yang dapat dicegah dari hasil penindakan di lapangan.
Para tersangka kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan pelaku peredaran miras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polres Sukabumi menegaskan pemberantasan peredaran OKT dan miras tidak berhenti pada pengungkapan kali ini.
Patroli, penyelidikan serta penindakan akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran barang-barang tersebut dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi. UM





