SeputaranKita.com– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 4 September 2026 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. Rapat turut didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, kritik dan rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah.
Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M. Sementara Fraksi Gerindra dan PKS menyampaikan sejumlah sorotan terhadap kondisi fiskal serta arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Perubahan APBD 2026.
Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa penyusunan perubahan anggaran dilakukan dalam kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas.
Pemerintah daerah juga menghadapi berbagai regulasi terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang semakin ketat.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah strategi pemerintah daerah dalam menjaga likuiditas keuangan, terutama terkait adanya wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
Fraksi Gerindra menilai kebijakan efisiensi anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan tidak serta-merta membebani ASN.
Menurut Gerindra, ASN merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pelayanan publik dan menjadi ujung tombak berbagai program pemerintah, mulai dari penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar langkah penghematan anggaran lebih dahulu menyasar belanja operasional, perjalanan dinas dan berbagai kegiatan yang bersifat seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Selain persoalan TPP ASN, Fraksi Gerindra juga menyoroti adanya koreksi terhadap belanja pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah didorong untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung serta belanja peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.
Di sektor pendapatan, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang didorong adalah digitalisasi sistem pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah.
Namun, peningkatan PAD tersebut harus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh agar akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat dikelola lebih optimal.
Pemanfaatan SILPA, menurut Fraksi Gerindra, perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk memastikan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh H. Iwan Ridwan, M.Pd., juga memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah persoalan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Fraksi PKS menilai tingkat ketergantungan fiskal Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Di sisi lain, tingkat kemandirian keuangan daerah dinilai mengalami penurunan.
Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan keuangan pada masa mendatang.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah dengan berpijak pada potensi ekonomi yang nyata di Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, peningkatan PAD tidak boleh hanya mengandalkan penambahan beban kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka dan menggali sumber-sumber ekonomi baru, memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi, serta meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi pendapatan daerah.
Selain kemandirian fiskal, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya keberpihakan anggaran terhadap pembangunan desa.
Menurut PKS, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke wilayah pelosok.
Karena itu, perhatian dan dukungan anggaran terhadap pemerintahan desa dinilai perlu terus diperkuat agar pembangunan tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan.
Melalui pandangan umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya menekankan pentingnya penyusunan Perubahan APBD 2026 yang dilakukan secara cermat, realistis, efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berbagai catatan yang disampaikan mulai dari persoalan TPP ASN, efisiensi belanja, pembangunan infrastruktur, optimalisasi PAD, pengelolaan BLUD hingga penguatan pembangunan desa diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 pun diharapkan tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka-angka dalam struktur anggaran.
Lebih dari itu, APBD Perubahan harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian fiskal serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. UM





