Pemeriksaan 518 ASN Kota Sukabumi Dikebut, PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah pastikan proses pemeriksaan 518 ASN yang diduga terlibat aktivitas judol akan dilakukan secara maraton hingga akhir September / FT: UM

seputarankita.com, SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mempercepat pemeriksaan terhadap 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online.

Dari jumlah tersebut, PPPK paruh waktu menjadi prioritas pemeriksaan. Pasalnya, masa perjanjian kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2026.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pendalaman nantinya menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menentukan tindak lanjut kepegawaian.

“Kalau kita prioritaskan yang P3K paruh waktu karena masa perjanjian satu tahun sampai 30 September. Kalau yang selain P3K paruh waktu masih ada waktu yang lebih panjang,” kata Taufik, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, sekitar 12 hari kerja tersedia untuk memprioritaskan pemeriksaan PPPK paruh waktu. Namun, proses tersebut tetap dilakukan melalui tahapan klarifikasi dan pembuktian.

Taufik menegaskan, data PPATK tidak otomatis membuktikan seorang ASN melakukan pelanggaran.

“Data PPATK itu disebut sebagai data intelijen. Apakah yang bersangkutan terbukti salah atau tidak, harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.

Hingga kini, sekitar 100 dari 518 ASN telah menjalani pemeriksaan. Proses pendalaman masih berlangsung, salah satunya terkendala keterbatasan sumber daya pemeriksa.

Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta, sedangkan BKPSDM menangani tindak lanjut kepegawaian setelah hasil pemeriksaan diterima.

Terkait sanksi, BKPSDM belum mengambil keputusan. Setiap ASN akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing, termasuk melihat nilai deposit dan frekuensi transaksi.

“Prinsipnya harus berkeadilan,” tegas Taufik.

Ia menjelaskan, tingkat pelanggaran nantinya akan menentukan jenis sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Taufik juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“P3K dan PNS sama-sama punya nilai-nilai dasar sebagai pegawai ASN. Kita harus menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemeriksaan 518 ASN tersebut masih berjalan. Khusus PPPK paruh waktu, pendalaman diprioritaskan mengingat masa perjanjian kerja yang segera berakhir.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar Pemkot Sukabumi menentukan langkah selanjutnya sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Penulis dan Editor

BACA JUGA:  Kapolres Sukabumi Instruksikan Pantau Keamanan Gereja dan Perkuat Pospam Karang Hau Saat Natal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *