seputarankita.com -Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi agenda pembahasan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa parlemen masih berkonsentrasi mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan bukti kepemilikan ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Pembahasan mengenai rapat paripurna hingga kemungkinan impeachment dinilai masih terlalu jauh untuk dibicarakan.
Sikap tersebut disampaikan Saan ketika menghadiri konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus Partai NasDem tingkat kelurahan se-Kota Sukabumi di Gedung Juang 45, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa DPR tidak akan melangkah ke tahapan berikutnya sebelum proses penelaahan terhadap putusan MK dilakukan secara menyeluruh.
Pernyataan Saan sekaligus memperjelas posisi DPR di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Hingga saat ini, belum ada pembahasan yang mengarah pada pengambilan keputusan politik mengenai nasib Gibran.
Parlemen masih menempatkan kajian terhadap putusan MK sebagai pekerjaan yang harus dituntaskan terlebih dahulu.
“Ya, DPR tentu terus mengkaji, terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Saan, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Ia mengungkapkan, pendalaman tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal, tetapi juga melibatkan badan keahlian dan unsur terkait di lingkungan DPR RI.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memahami substansi putusan sebelum menentukan apakah terdapat langkah lanjutan yang perlu ditempuh.
“Jadi, ini lagi proses untuk mengkaji itu semua,” ujarnya.
Meski DPR RI sedang memasuki masa reses, Saan memastikan kajian terhadap putusan MK tetap berjalan. Ia menyebut badan keahlian dan unsur terkait di parlemen masih mempelajari persoalan tersebut.
Namun, ia tidak menyampaikan tenggat waktu kapan kajian akan rampung ataupun kapan hasilnya akan dibawa ke pembahasan politik.
“Kebetulan DPR juga sedang reses hari ini, tapi tentu badan keahlian dan semua yang ada di DPR ini terus melakukan kajian dan terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Ketika didesak mengenai peluang membawa persoalan itu ke rapat paripurna, Saan memberikan jawaban tegas bahwa DPR belum sampai pada tahapan tersebut.
Artinya, kemungkinan pembahasan di forum pengambilan keputusan parlemen belum dapat dipastikan selama proses kajian masih berlangsung.
“Oh ya, kita masih mengkaji, masih terus mempelajarinya, masih belum sampai ke sana,” tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan saat Saan ditanya mengenai kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.
Ia menyatakan bahwa DPR belum membicarakan tahapan tersebut. Dengan demikian, wacana pemakzulan yang berkembang di ruang publik tidak bisa serta-merta dianggap sebagai agenda resmi DPR RI.
“Artinya, proses impeachment, nanti kita belum bicara sampai sini,” ucap Saan.
Sikap DPR yang disampaikan Saan memperlihatkan bahwa persoalan ini masih berada pada tahap pendalaman, bukan pengambilan keputusan.
Belum ada keterangan darinya mengenai kesimpulan kajian, mekanisme tindak lanjut, maupun kepastian apakah persoalan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
“DPR, sekali lagi, DPR masih dalam tahap untuk mengkaji dan mempelajari terkait putusan tersebut,” pungkasnya.
Dengan pernyataan itu, Saan menegaskan batas yang jelas antara proses mengkaji putusan MK dan wacana pemakzulan.
Untuk saat ini, DPR RI belum berbicara mengenai impeachment Gibran. Arah pembahasan selanjutnya masih bergantung pada proses kajian yang tengah berlangsung. UM





