seputarankita.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi wartawan tersebut menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan wartawan memiliki tugas untuk menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tidak semestinya ada pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan saat mereka menjalankan tugas,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani. Sikap organisasi tersebut semata-mata ditujukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.
Menurut Akhmad Munir, profesi advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam kehidupan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat berharap hubungan kedua profesi tetap dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara insan pers dan kalangan advokat.
Selain itu, PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lainnya saat menjalankan tugas.
PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan berbagai narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurutnya, organisasi tersebut, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Akhmad Munir.
Untuk itu ia menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.





