seputarankita.com – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di 14 lokasi berbeda. Sebanyak 14 warga menjadi korban, masing-masing lima TKP di Kecamatan Cikole, lima TKP di Kecamatan Cisaat, dan empat TKP di Kecamatan Citamiang.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa dari Lapas Warungkiara dan Nyomplong.
Pelaku utama pertama, N alias R alias T (36), seorang buruh asal Nagrak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kadudampit. Pelaku kedua, D alias D (44), buruh asal Cibadak, diamankan di daerah Cikole, Kota Sukabumi, pada hari yang sama dan pada jam yang sama. Keduanya diduga kuat menjadi otak dari rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Selain pelaku utama, polisi juga menangkap tiga terduga penadah kendaraan curian. Mereka adalah U alias E (44), seorang petani asal Cijati, Kabupaten Cianjur yang ditangkap pada Rabu, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB; TH alias H (43), wiraswasta asal Cijati, ditangkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB; serta K alias A (38), warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur, yang diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dua mata kunci yang telah diruncingkan, serta satu jaket kulit yang digunakan saat beraksi. Modus para pelaku adalah merusak rumah kunci sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci leter T hingga kendaraan menyala dan kemudian dibawa kabur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, masing-masing dengan ancaman pidana hingga 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan lainnya. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau aplikasi Lapor Polisi.(Bim)





