seputarankita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya menumbangkan pucuk pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala DLH, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Warungkiara, Senin 14 Juli 2025.
Ia kini mengenakan baju tahanan oranye, menandai keterlibatannya dalam skandal korupsi pemeliharaan kendaraan sampah senilai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan sesaat setelah Prasetyo memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, langkah tegas ini diambil karena ada kekhawatiran tersangka akan mangkir dari pemeriksaan selanjutnya.
”Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus. Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan, tambahnya.
Prasetyo bukan orang pertama yang ditahan dalam kasus ini. Ia menyusul dua pejabat DLH lainnya, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang lebih dulu dicokok aparat.
Skandal korupsi ini terkuak setelah audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan mengungkap kerugian negara mencapai Rp877.233.225 dari pagu anggaran Rp1,7 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Modusnya tergolong “busuk namun lazim” dalam dunia korupsi yaitu mark-up harga secara brutal dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Salah satu temuan paling mencolok adalah harga oli yang digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasaran.
Lebih parahnya, pekerjaan servis kendaraan yang seharusnya dilakukan pihak ketiga malah dikerjakan sendiri oleh pegawai DLH.
Kejaksaan telah mengamankan 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kejari memastikan, penyidikan belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari lingkaran dalam DLH Kabupaten Sukabumi. UM
Terjerat Skandal Rp877 Juta, Kepala DLH Sukabumi Resmi Ditahan Kejari





