DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Ketertiban Umum dan Usulan Perubahan Status PDAM Mulai Dibahas

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan pengesahan Raperda Ketertiban Umum dan Status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda / FT: Ist

 

seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 dengan dua agenda strategis, yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 21 Juli 2026 dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan persetujuan bersama yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan aturan.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Perda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, sementara masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tertib dan nyaman,” katanya.

Selain pengesahan raperda, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda

Menurut DPRD, tahapan tersebut merupakan pintu masuk pembahasan sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya.

Perubahan status badan hukum itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Usai rapat, DPRD memastikan pembahasan kedua raperda akan berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Raperda Ketertiban Umum akan memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah, sedangkan Raperda perubahan badan hukum Perumda Tirta Jaya akan dibahas lebih lanjut melalui pandangan umum fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *