seputarankita.com – DPRD Kota Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 21 Juli 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna tidak hanya membahas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, tetapi juga penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 sebagai bahan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam pandangan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Juru Bicara Suhud Jaya Kusuma, DPRD menilai pelaksanaan APBD Tahun 2025 secara umum telah berjalan dengan baik.
Hal tersebut tercermin dari kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi pencapaian ke-12 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Sukabumi.
Selain keberhasilan dalam pengelolaan keuangan, DPRD juga memberikan apresiasi atas berbagai capaian pemerintah daerah selama tahun berjalan.
Salah satunya keberhasilan Kota Sukabumi meraih penghargaan terbaik kedua dalam pengendalian inflasi tingkat Jawa dan Bali pada 2026.
Legislatif turut mengapresiasi langkah pemerintah yang merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW serta menghidupkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) melalui APBD Perubahan 2026.
Menurut DPRD, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap penguatan pelayanan di tingkat lingkungan.
Di sisi lain, Pansus tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Salah satu perhatian utama adalah tingkat kemandirian fiskal daerah yang meski mengalami peningkatan menjadi 37,16 persen, masih menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat yang mencapai 62,84 persen.
Untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah, DPRD mendorong pemerintah melakukan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi. Perbaikan basis data wajib pajak serta pemberian penghargaan kepada perangkat daerah yang mampu melampaui target PAD juga dinilai perlu dilakukan.
Selain itu, besarnya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi perhatian DPRD agar proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun berikutnya dapat berlangsung lebih efektif.
Menanggapi laporan Pansus, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana membacakan pendapat akhir Wali Kota Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa berbagai kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang harus dijadikan dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Bobby, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat daerah telah rampung. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kota Sukabumi juga menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. UM





