seputarankita.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional DPRD yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya saat menerima perwakilan massa aksi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam dialog bersama peserta aksi, Rojab menjelaskan bahwa ketiga hak DPRD tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPRD. Jadi ini bukan sesuatu yang haram atau dilarang,” ujarnya.
Menurut Rojab, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Salah satunya, usulan harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Ia menjelaskan, setelah persyaratan terpenuhi, usulan akan diproses dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
“Sepanjang syaratnya lengkap, pimpinan DPRD siap memfasilitasi. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi bagaimana mekanisme yang diatur dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Rojab mengakui penggunaan hak angket di tingkat DPRD daerah masih tergolong jarang. Karena itu, DPRD Kota Sukabumi berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan prosedur dan teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila dukungan dari anggota dan fraksi telah memenuhi syarat, langkah berikutnya adalah menyusun dokumen usulan secara lengkap, termasuk menjelaskan dasar dan tujuan penggunaan hak tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai hak angket tidak berkaitan dengan upaya pemakzulan kepala daerah.
“Tidak ada pembahasan pemakzulan. Hak interpelasi lebih kepada meminta penjelasan atau pertanggungjawaban atas kebijakan tertentu, sedangkan hak angket fokus pada proses penyelidikan yang lebih mendalam,” jelasnya.
Rojab menambahkan, melalui hak angket DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi secara komprehensif terhadap suatu persoalan yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, hingga saat ini DPRD Kota Sukabumi belum dapat menentukan objek atau persoalan yang akan menjadi fokus hak angket. Menurutnya, hal tersebut akan bergantung pada materi dan dokumen resmi yang diajukan oleh fraksi pengusul.
“Kami belum bisa berasumsi. Fokusnya tetap pada apa yang nanti diusulkan oleh fraksi pengusul. Dokumen resmi itulah yang akan menjadi dasar dan acuan DPRD dalam melakukan pengawasan maupun penyelidikan,” pungkasnya.





