seputarankita.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi menetapkan seorang pria berinisial AS (Anwar Satibi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Korban diketahui merupakan anak kandung tersangka yang bernama Nizam Syafei.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui proses gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/106/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat melakukan pembiaran dan memberikan perlakuan salah terhadap buah hatinya sendiri. Saat korban dalam kondisi sakit dan sangat membutuhkan pengobatan segera, tersangka justru menunjukkan sikap tidak peduli.
“Modus operaninya adalah tersangka melakukan pembiaran dan menempatkan anak pada perlakuan yang salah. Padahal, saat itu kondisi anak sedang membutuhkan pertolongan medis segera. Tersangka bersikap seolah tidak peduli terhadap keselamatan anaknya,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan (chat) antara ibu korban dengan tersangka. Dalam bukti tersebut, terlihat upaya sang ibu untuk meminta perhatian dan bantuan medis bagi korban, namun tidak direspons sebagaimana mestinya oleh tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis yang merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka disangkakan dengan:
Pasal 428 ayat 3 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 49 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan pihak kepolisian akan terus mendalami keterangan saksi serta bukti-bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Hendra.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua akan tanggung jawab dan kewajiban hukum dalam merawat serta melindungi anak, terutama dalam kondisi darurat medis.(Bim)





