seputarankita.com – Ambisi politik dan gaya hidup mewah membawa Geri Imam Sutrisno (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, ke balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Geri atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengonfirmasi putusan tersebut pada Selasa (28/4/2026). Selain hukuman badan, Geri diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang cukup besar.
Uang Pengganti: Rp 1.246.700.000 (Sesuai total kerugian negara).
Denda: Rp 100 juta (Subsider 60 hari kurungan jika tidak dibayar).
“Vonis ini kami harapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak main-main dengan anggaran negara, apalagi yang menyangkut hak masyarakat miskin,” tegas Essadendra.
Kasus ini bermula ketika Geri menjabat sebagai Kades Karangtengah periode 2020-2022. Bukannya menyalurkan bantuan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi dan kesulitan ekonomi, ia justru mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penyidikan mengungkap bahwa uang rakyat sebesar lebih dari Rp 1 miliar tersebut ludes digunakan Geri untuk membiayai gaya hidup serta modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 silam. Sayangnya, alih-alih duduk di kursi parlemen, tindakan lancung ini justru membawanya ke kursi pesakitan.
Geri sebelumnya sempat ditahan di Mapolres Sukabumi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Januari 2026. Dalam persidangan, ia terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, mantan orang nomor satu di Desa Karangtengah tersebut harus menghabiskan masa tuanya di Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan ratusan warga desa yang seharusnya ia lindungi.(Bim)





