Debat Hukum di Balik Tuduhan Korupsi CSR terhadap Politisi Gerindra Hergun

Debat Hukum di Balik Tuduhan Korupsi CSR terhadap Politisi Gerindra Hergun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023 yang kini duduk di Komisi II / FT: Ist

seputarankita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023 yang kini duduk di Komisi II.

‎Heri Gunawan (Hergun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Namun, di balik langkah tegas itu, muncul pertanyaan mendasar, benarkah ini murni perkara korupsi, atau tafsir hukum yang dipaksakan?

‎Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, Hakim Adonara, menilai dana CSR BI dan OJK bukan termasuk uang negara dalam konteks APBN atau APBD.

‎“CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat, bukan dana publik,” ujarnya, Senin, 11 Juli 2025.

‎Ia menegaskan, jika objek perkara bukan dana publik, tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati.

‎“Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” katanya.

‎Pandangan ini membuka ruang perdebatan hukum, apakah KPK telah mengantongi bukti kuat, atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan?

‎Dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi kunci. Tanpanya, penetapan tersangka berisiko dianggap prematur.

‎Sejumlah pengamat menilai, jika KPK terlalu cepat menyimpulkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Terlebih, hingga kini KPK belum membeberkan detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.

‎Fakta lain yang luput dari sorotan publik adalah sumber dana CSR BI dan OJK yang berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari APBN maupun APBD. Konsekuensinya, membuktikan adanya kerugian negara menjadi tantangan besardan inilah titik krusialnya.

‎Kini semua perhatian tertuju pada KPK, mampukah mereka membuktikan tuduhan dengan bukti yang tak terbantahkan, atau justru terseret dalam pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan?

‎Di Senayan, spekulasi kian menguat: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada kepentingan politik yang ikut bermain? Dalam atmosfer politik yang sarat intrik, batas antara hukum dan politik kerap kabur dan kasus Hergun bisa saja menjadi salah satu panggungnya. UM

BACA JUGA:  Pemkot Sukabumi Perkuat Komitmen Antikorupsi, Wali Kota Amini Arahan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *