seputarankita.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk tidak coba-coba terima hadiah dan pemberian sebagai sebuah jebakan gratifikasi. Praktik pemberian yang kerap dianggap sepele justru menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Imbauan tersebut ditegaskan dalam kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi yang menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah Sukabumi. Dalam kegiatan itu, peserta diingatkan bahwa gratifikasi tidak selalu identik dengan nilai besar.
Salah satu contoh yang masih sering terjadi adalah pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, baik saat kenaikan kelas, kelulusan, maupun pada momen pribadi seperti ulang tahun. Praktik ini dinilai melanggar aturan disiplin ASN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan masih banyak ASN yang belum memahami bahwa gratifikasi dapat bermula dari hal-hal kecil yang dianggap wajar.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai. Gratifikasi menjadi titik awal kebiasaan yang lama-kelamaan mengarah pada pemerasan dan korupsi,” ujar Agus saat ditemui awak media di Kantor Inspektorat, Jalan Surya Kencana, Rabu 24 Desember 2025.
Pelatihan integritas dan antikorupsi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan ini diikuti 50 peserta, terdiri atas 32 tenaga kependidikan dan 18 tenaga kesehatan.
Agus menegaskan, ASN wajib menjaga integritas dan etika, tidak hanya dalam menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini Inspektorat menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN.
Mayoritas aduan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan diterima melalui kanal pengaduan Pakar, E-Lapor, serta laporan masyarakat yang datang langsung ke kantor Inspektorat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 12 laporan telah meningkat ke tahap audit investigasi. Sekitar 90 persen laporan sudah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Setiap pelanggaran akan kami lihat dari aspek etik dan disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya. Bimo





