seputarankita.com – Kapolsek Gunungpuyuh AKP Didin Waslidin menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan bahwa jajaran Polsek Gunungpuyuh berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Didin Waslidin kepada awak media, Senin 22 Desember 2025.
Dua pelaku berinisial APD (20) dan MR (20) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban bernama Mochamad Razata Putra (23).
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh.
AKP Didin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB, satu lembar STNK, serta satu unit kunci kontak yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunungpuyuh. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Didin.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera melapor ke kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. UM





