seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi mengajak masyarakat mengambil peran aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mempertahankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini ikut menopang pembangunan daerah.
Ajakan itu disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat membuka Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 di Hotel Fresh di Jalan Bhayangkara, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, Kota Sukabumi menerima sekitar Rp8 miliar DBHCHT setiap tahun sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai harus dicegah karena berpotensi mengurangi pendapatan negara dan daerah.
Ayep menjelaskan masyarakat, terutama para pedagang, diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan segera menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau Satpol PP yang selanjutnya diteruskan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Hingga tahun ini, Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Sementara itu Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik menyatakan akan terus memperkuat operasi bersama Bea Cukai.
“Cukup menggembirakan bahwa sepanjang tahun ini kami berhasil menyita hampir 18 ribu batang rokok ilegal dalam dua kali operasi gabungan sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah,” terangnya. UM





