Polres Sukabumi Kota Gulung Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyaksikan ekspos barang bukti sepeda motor hasil krjahatan para pelaku di halaman Mapolres / FT: Ist

seputarankita.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi akhirnya terhenti. Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk enam terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor dan penadahan hasil kejahatan yang beroperasi lintas daerah.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar usai operasi penangkapan para pelaku, Selasa 2 Juni 2026.

“Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) kepolisian dalam Operasi Lodaya 2026,” kata AKBP Sentot.

Sementara lima lainnya merupakan pelaku non TO yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Perwira menengah Polri itu juga mengungkapkan pihaknya turut mengamankan A alias R (41) dan AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berperan sebagai eksekutor lapangan.

“Keduanya kami duga menjadi aktor utama di balik sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir,” tutur AKBP Sentot.

Selain itu, petugas juga menangkap J alias H (52), serta empat warga Cianjur lainnya yakni S alias T (50), MAS alias H (39), dan YS alias A (42) yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku pertama diringkus pada Sabtu, 30 Mei 2026. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil diamankan sehari kemudian setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan awal.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kelompok ini diduga telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

Mereka tidak hanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan nekat membobol rumah warga dengan merusak ventilasi dan pintu untuk membawa kabur kendaraan serta barang berharga lainnya.

BACA JUGA:  GOR Merdeka Kumuh Jelang Kejurda, Bobby Maulana Ultimatum Perbaikan

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi,” ungkap AKBP Sentot.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, linggis, obeng, kunci L, pisau cutter, hingga sebilah golok.

Tak hanya itu, enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta dua telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Para pelaku pencurian terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sementara pelaku penadahan terancam pidana maksimal empat tahun.

Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan penyimpanan kendaraan di tempat yang aman dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah aksi curanmor.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa ruang gerak pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota semakin sempit. Polisi memastikan perburuan terhadap pelaku kejahatan lainnya akan terus dilakukan tanpa kompromi. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *