Diduga Sakau, Pemuda Nganggur Nekat Maling Kabel Telkom

Kapolres sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat Press Realese. Kamis (8/8/2024)

Seputarankita.com, Sukabumi – MSP (29) pemuda pengangguran, warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena kedapatan mencuri kabel milik PT Telkomsel sepanjang 150 meter.

Pelaku nekat melakukan Pencurian kabel milik PT Telkomsel, dengan temannya berinisial M yang kini masih buron.

Hasrat mencuri tersebut, diduga lantaran pelaku sakau narkotika jenis shabu. Hal itu dilihat, dari barang bukti yang disita polisi beruba Alat hisap sabu atau bong.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan
pencurian itu terjadi pada 16 Juni 2024 silam.

Saat itu, korban dengan temannya yang masih buron memasuki area tower telkomsel di site SKB 006 SKBMGEKBRONG, yang terletak di Jl. Pembangunan, Kp Babakan, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

” Kedua pelaku kemudian memotong kabel Power RRU sepanjang 150 meter. Namun aksi kedua pelaku terdeteksi oleh tim Maintenance PT Telkomsel wilayah Sukabumi,”Jelas Rita. Kamis (08/08/2024)

Pihak PT Telkom kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Mendapat laporan, tim Polres Sukabumi Kota terjun kelapangan.

Namun kedua pelaku, telah melarikan diri membawa hasil curiannya. Petugas hanya menemukan satu unit motor Yamaha MX.
Berbekall temuan sepeda motor itu, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap MSP.

Dari tangan MSP, polisi menyita kabel yang sudah dikelupas

Selain satu set alat isap Shabu atau bong, barang bukti lain yang disita polisi yakni, kabel sepanjang 150 meter yang sudah dikupas yang belum sempat dijual.

“Kini MSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya ia teracmam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” kata Rita.

BACA JUGA:  Pedagang Kecil Kembali Jadi Korban Uang Palsu di Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *