DPRD Kabupaten Sukabumi Dilantik Berikut Gaji danTunjangan yang Diterima

DPRD Kabupaten Sukabumi Dilantik Berikut Gaji danTunjangan yang Diterima
Suasana Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/janji jabatan DPRD Periode 2024-2029/Foto; Humas DPRD Kabupaten Sukabumi

Seputarankita.com, Kabupaten Sukabumi- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029, melalui Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. di Gedung Rakyat Jajaway, Palabuhanratu, Senin (5/8/2024).

Hadir dalam Paripurna Istimewa ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bersama jajaran OPD dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan berita acara Pleno KPU Kabupaten Sukabumi nomor 416/PL.01.9-BA/3202/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Pemilu 2024.

Dimana sebelumnya pada Kamis (2/05/2024) KPU telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024  .

Berikut hasil petikan pleno KPU menetapkan 50 calon anggota legislatif yang terpilih dari 8 Partai peserta Pemilu 2024 dengan jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukabumi, Partai Golkar 10 kursi, PKB 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PKS 7 Kursi, PDI-P 6 kursi, PPP 5 Kursi, Demokrat 5 Kursi dan PAN 3 Kursi.

Kepala Bagian Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina kepada awak media mengatakan dari 50 anggota legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029, 20 Caleg terpilih merupakan incumbent dan 30 Caleg merupakan wajah baru.

Untuk lebih lengkapnya nanti melalui press release Setwan DPRD,” ungkap Lina di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

DPRD Kabupaten Sukabumi Dilantik Berikut Gaji danTunjangan yang Diterima
Momen pengambilan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD Sukabumi Periode 2024-2029/Foto:Humas DPRD Kab.Sukabumi

Sebelumnya, Humas DPRD Kabupaten Sukabumi Irfan Parihin mengatakan Anggota DPRD yang dilantik otomatis mendapat gaji serta tunjangan lain. Setiap bulannya, diterima anggota DPRD sebesar Rp42 Juta samoai Rp52 juta.

Penghasilan yang didapat pimpinan dan anggota DPRD itu terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kota Sukabumi Perkuat Layanan Digital, Targetkan Warga Beralih ke IKD

Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurutnya, gaji dan tunjangan tersebut tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal itu tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Adapun dasar penetapan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah,dan pendapatan asli daerah.

“Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen,” ucapnya.

Adapun total gaji dan tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dengan rincian sebagai berikut :

 

Gaji Pokok: Rp 1.575.000

Tunjangan Istri : Rp 157.500

Tunjangan Anak : Rp 63.000

Tunjangan Beras : Rp 279.040

Uang Paket : Rp 157.500

Tunjangan Jabatan : Rp 2.283.750

Tunjangan Panitia Anggaran : Rp 91.350

Tunjangan Komisi : Rp 91.350

Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja : Rp 3.780

Tunjangan Jaminan Kematian : Rp 11.340

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 14.700.000

Tunjangan Perumahan dan Transportasi : Rp 29.795.315.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *