seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Di tengah tekanan kapasitas fiskal daerah akibat penurunan penerimaan bagi hasil dari pemerintah provinsi, penataan belanja agar lebih tepat sasaran menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan anggaran tersebut.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026).
Selain membahas Raperda APBD 2027, rapat tersebut juga memutuskan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 serta membahas pengantar perubahan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, DPRD mengambil keputusan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tertanggal 30 September 2026, yang mencakup Raperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 12 Oktober 2026.
Hasil pembahasan kemudian disampaikan sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD dalam penyempurnaan dokumen anggaran.
Agenda berikutnya berfokus pada persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum keputusan pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Pembacaan keputusan tersebut mencakup penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Perubahan APBD 2026 dan keputusan DPRD mengenai Raperda APBD 2027.
Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.
Meski telah disepakati bersama, Raperda APBD 2027 belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan anggaran merupakan bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan keuangan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi perlu direspons melalui pengelolaan belanja yang lebih cermat.
Ia menilai, keterbatasan kemampuan fiskal menuntut pemerintah daerah untuk memilah kegiatan berdasarkan tingkat kepentingan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjaga agar keterbatasan anggaran tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat.
Belanja daerah diharapkan diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata, khususnya pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembangunan infrastruktur jalan.
Selain agenda anggaran, rapat paripurna juga memuat penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi atas Raperda APBD 2027 dan sambutan mengenai Perubahan APBD 2026.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahapan awal untuk membahas rencana perubahan susunan perangkat daerah. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi keterlibatan Badan Anggaran, TAPD, dan seluruh perangkat daerah dalam proses pembahasan kebijakan anggaran.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang terarah, transparan, dan akuntabel.
Dengan persetujuan Raperda APBD 2027, pemerintah daerah dan DPRD memasuki tahapan berikutnya sebelum anggaran ditetapkan.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan setiap alokasi belanja disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas pembangunan, serta kebutuhan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. UM





