Kejari Sukabumi Uraikan Fakta Baru Kasus Korupsi BRI: Tersangka Baru Diambang Kemungkinan

Kejari Sukabumi Uraikan Fakta Baru Kasus Korupsi BRI: Tersangka Baru Diambang Kemungkinan
Kejari Kota Sukabumi ungkap temuan baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Unit Sukabumi Utara dan Unit Situmekar / FT: Ist

seputarankita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengungkap temuan baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Unit Sukabumi Utara dan Unit Situmekar.

‎Pekan lalu, mantan Kepala Unit Cabang BRI Sukabumi Utara, Rihandani (41), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Oktober 2025.

‎Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut total kerugian negara yang timbul dari korupsi ini mencapai Rp1,77 miliar.

‎“Sidangnya sudah mulai bergulir. Di satu sisi, kami juga tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan hasil korupsi ini. Proses ini bisa membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Ade.

‎Penyidik saat ini memeriksa aset-aset Rihandani untuk menelusuri sumber dana serta aliran transaksi setelah ia memperoleh uang hasil korupsi.

‎Ade menegaskan, penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah dari peradilan tipikor agar proses hukumnya lebih transparan.

‎“Hasil dari uang tindak pidana korupsi itu kemana? Itu yang akan kami telusuri melalui TPPU, termasuk aset-asetnya. Dari sini, kemungkinan akan ditemukan tersangka baru,” tambahnya.

‎Rihandani diduga menggunakan beberapa modus penyalahgunaan kredit, antara lain membuat pinjaman fiktif atas nama nasabah yang sebenarnya tidak menerima uang.

‎Dia juga disinyalir memanfaatkan sebagian kredit untuk dirinya sendiri, dan menahan pembayaran cicilan nasabah.

‎Ia sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025, hingga akhirnya ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

‎Ade menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru di persidangan.

‎“Modus-modusnya jelas yaitu ada kredit fiktif, penyalahgunaan sebagian, dan pelunasan yang seharusnya disetorkan tapi tidak dilakukan. Semua itu sedang kami dalami,” pungkas Ade. UM

BACA JUGA:  Kabar Duka !! Legenda Musik Indonesia, Eyang Titiek Puspa Tutup Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *