Seputarankita.com – SUKABUMI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi lewat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor urut 1, Achmad Fahmi-Dida Sembada, terhadap pasangan calon nomor urut 3, Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. Laporan ini terkait kampanye di luar jadwal dan dugaan praktik politik uang.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 1, Hendra Bachtiar, dengan nomor laporan 001/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024. Dugaan pelanggaran kampanye terjadi pada 24 September 2024 di Masjid Al Jihad, Citamiang.
Bawaslu menyatakan bahwa meskipun unsur kampanye di luar jadwal terbukti, syarat materil untuk melanjutkan laporan tidak terpenuhi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Firman Alamsyah, menjelaskan bahwa kurangnya bukti materil menjadi alasan utama penghentian kasus ini.
Verifikasi mengungkap bahwa pihak yang terlibat dalam video kampanye bukanlah Asep Saepurohman, tetapi Haji Dadang. Selain itu, terdapat dugaan praktik politik uang dengan nama Yulia yang disebutkan membagikan amplop kepada jamaah.
Yulia telah dua kali dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun belum memenuhi panggilan. Meski batas waktu penanganan laporan telah berakhir, Bawaslu berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Bawaslu akan melanjutkan penelusuran selama tujuh hari ke depan untuk menindaklanjuti informasi yang ada. Meskipun laporan ini telah ditutup, Bawaslu akan tetap menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, menegaskan pentingnya integritas dalam Pilkada. Keputusan Bawaslu untuk tidak melanjutkan laporan tidak menghentikan komitmen mereka untuk memastikan pemilihan berlangsung bersih dan sesuai aturan.





