seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap prilaku ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam bekerja dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Langkah tegas pemerintah patut diapresiasi, salah satunya dengan memberhentikan dengan tidak hormat pada seorang ASN bernama Yudi Rahman Setiadi atau biasa dipanggil Koko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, Yudi melanggar kewajiban dan larangan sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
”Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam setahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang,” ungkap Ayep, Jumat, 25 Juli 2025.
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3.
Proses pemberhentian kini tengah ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah permohonan diajukan pada 14 Juli 2025.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat atau pihak yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar menghubungi langsung secara pribadi.
“Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya. UM
Langgar Disiplin Berat, Wali Kota Sukabumi Pecat ASN Pemkot





