Pemkot Sukabumi Prioritaskan Ekosistem Hukum Berbasis Humanis

Pemkot Sukabumi Prioritaskan Ekosistem Hukum Berbasis Humanis
Pemkot Sukabumi berkomitmen mendukung pembangunan ekosistem hukum yang humanis / FT: Ist

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmen membangun ekosistem hukum yang humanis melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
‎
‎Penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 di Kabupaten Bekasi. Ayep Zaki hadir didampingi Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.
‎
‎Kegiatan diawali dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.
‎
‎“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
‎
‎Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di daerah.
‎
‎“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, Insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, kami berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” tegasnya.
‎
‎Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
‎
‎Dalam laporannya, Nia Banuita menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman.
‎
‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah paradigma baru dalam sistem hukum yang menekankan nilai kemanusiaan dan sejalan dengan prinsip restorative justice.
‎
‎“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
‎
“Dalam budaya desa, pelanggar aturan diberi sanksi sosial untuk menumbuhkan kesadaran, bukan sekadar hukuman. Semakin penuh lapas belum tentu menumbuhkan kesadaran. Kita harus mengubah sanksi menjadi siklus positif,” ungkapnya.
‎
‎Ia menambahkan, program padat karya, perbaikan drainase dan DAS, serta rehabilitasi pengguna narkoba dapat menjadi ruang implementasi kerja sosial yang bermanfaat dan produktif.
‎
‎Sementara itu, Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Jawa Barat menjadi pionir penerapan kerja sama ini setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
‎
‎“Pendekatan pidana kerja sosial ini mengedepankan nilai restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, serta menjadi solusi terhadap over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Paradigma hukum kini mengakomodasi kearifan lokal,” pungkasnya. UM

Penulis dan Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *