Temui Massa Aksi, DPRD Kota Sukabumi Minta Manajemen Maxim Pusat Hadir

Pimpinan DPRD Kota Sukabumi menerima perwakilan masa aksi dari komunitas Driver Maxim yang menuntut peningkatan kesejahteraan / FT: Ist

seputarankita.com – Persoalan pendapatan menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi ratusan driver Maxim di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Menyikapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Sukabumi berkomitmen menjembatani komunikasi antara para pengemudi dengan pihak aplikator. Dewan juga berencana meminta manajemen Maxim pusat hadir untuk mendengarkan langsung keluhan para driver sekaligus mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan pihaknya memahami bahwa persoalan yang disampaikan para pengemudi berkaitan langsung dengan sumber penghasilan mereka.

“Setelah kami mendengarkan secara langsung apa yang telah disampaikan rekan-rekan peserta unjuk rasa, tentunya kami dapat memahami dan merasakan apa yang dirasakan para driver,” kata Wawan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak sebatas berkaitan dengan mekanisme aplikasi. Di balik tuntutan para driver terdapat persoalan pendapatan yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.

Karena itu, DPRD menilai penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan aplikator.

“Kami akan memanggil management aplikator pusat untuk datang mendengarkan dan melakukan evaluasi dari apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman driver,” ujarnya.

Wawan menuturkan, DPRD Kota Sukabumi sebelumnya juga pernah terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi pengemudi ojek online, salah satunya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat itu, DPRD menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Perhubungan hingga akhirnya diperoleh solusi.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan DPRD untuk tetap mengawal persoalan driver Maxim agar tidak berhenti setelah audiensi.

Selain itu, DPRD juga menerima usulan agar pemerintah daerah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat mengatur persoalan yang dihadapi pengemudi ojol.

Usulan tersebut, kata Wawan, akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Optimalkan Aset Negara, Pemkot Sukabumi Kelola Royal Kabandungan untuk Layanan Publik

Sebelumnya, sekitar 300 pengemudi Maxim mengikuti aksi bertajuk “Satu Komando Bergerak”.

Massa bergerak dari Stadion Surya Kencana menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi dengan melintasi sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Stadion, Nyomplong, Sudirman, Veteran, Surya Kencana, Syamsudin hingga Jalan Ir. H. Juanda.

Dalam aksi tersebut, para driver menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni moratorium pendaftaran mitra baru, evaluasi potongan tarif dan layanan tambahan, serta evaluasi atau penghapusan program Turbo.

Perwakilan driver, Brother Jeng, mengatakan permintaan penghentian pendaftaran mitra baru sebenarnya telah disampaikan sejak 2022.

Namun, menurutnya, pihak Maxim selama ini tetap mengacu pada mekanisme supply and demand serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pendapatan pengemudi. Para driver menyebut penghasilan harian kini dapat berada di bawah Rp100 ribu meski bekerja sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Bahkan, penghasilan sekitar Rp45 ribu dalam sehari disebut sudah dianggap cukup baik oleh sebagian pengemudi.

Driver juga mempersoalkan potongan pada setiap order. Salah satunya biaya tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order.

Mereka meminta skema tersebut dievaluasi karena jika digabungkan dengan potongan lainnya, beban yang ditanggung pengemudi diklaim dapat mencapai sekitar 13 persen.

Program Turbo juga menjadi sorotan. Para driver menyebut terdapat biaya Rp15 ribu untuk penggunaan selama tiga jam.

Mereka menilai program tersebut berkaitan dengan peluang memperoleh prioritas order sehingga meminta Turbo Prioritas di Kota Sukabumi dihapus.

Kepala Cabang Maxim Sukabumi, Rido Rabani, mengatakan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi.

Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan utama perusahaan bersifat terpusat sehingga keputusan berada di tangan manajemen pusat.

BACA JUGA:  Perkuat Fondasi SDM, Wali Kota Sukabumi Selaraskan Data BKPSDM dengan Anggaran Pendidikan

Terkait jumlah mitra, Rido mengatakan proses pendaftaran dilakukan dengan mempertimbangkan supply and demand pengguna jasa serta kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.

Sementara mengenai sistem komisi, ia menyebut skema tersebut telah berjalan sesuai ketentuan sejak Juli 2026. Rido juga menegaskan Maxim Indonesia tidak menerapkan pemotongan ganda terhadap mitra pengemudi.

Mengenai Platform V, Rido menjelaskan biaya tersebut tidak hanya diterapkan di Sukabumi. Menurutnya, kebijakan serupa berlaku di berbagai kota di Indonesia sebagai bagian dari biaya layanan dan pemeliharaan platform.

Adapun terkait Turbo, Rido menyebut program tersebut bersifat opsional. Driver dapat memilih untuk menggunakannya atau tidak.

Program tersebut berkaitan dengan pembentukan komposisi driver yang memperoleh prioritas order. Rido mengatakan program Turbo saat ini masih dalam proses evaluasi dan perbaikan.

Dukungan terhadap proses penyelesaian juga disampaikan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

Dishub menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait dan pihak aplikator.

Menurut Dishub, persoalan pendapatan pengemudi juga berpotensi berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi dan menjembatani tuntutan para driver dengan pihak-pihak terkait.

Dalam forum tersebut, peserta aksi juga mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) selama beberapa hari kerja menggunakan jasa pengemudi ojek online.

Usulan tersebut dinilai sebagai salah satu masukan yang dapat dipertimbangkan dan akan dibahas lebih lanjut.

Rangkaian aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi. Perwakilan massa diterima langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda

Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker, serta Diskominfo Kota Sukabumi.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Kampanyekan Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan

Kini, para pengemudi menunggu tindak lanjut atas hasil audiensi tersebut. Sementara DPRD Kota Sukabumi berencana membawa aspirasi mereka ke manajemen Maxim pusat, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan regulasi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *