Hukum  

Hindari Hadiah Kenaikan Kelas, Inspektorat Kota Sukabumi Ingatkan Guru Soal Gratifikasi

Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darojatun ingatkan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan / FT: UM

seputarankita.com – Kebiasaan memberikan hadiah kepada guru pada saat kenaikan kelas maupun kelulusan mendapat perhatian dari Inspektorat Kota Sukabumi.

Praktik yang kerap dipahami sebagai bentuk penghargaan tersebut perlu dilihat secara hati-hati, terutama apabila dalam prosesnya terdapat permintaan dari pihak penerima.

Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi Agus Ramdhan Darojatun menyampaikan, pemahaman mengenai gratifikasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.

“Persoalan bukan semata-mata terletak pada adanya pemberian, melainkan juga pada bagaimana pemberian tersebut muncul,” kata Agus, Rabu, 16 September 2026.

Ketika pemberian datang atas inisiatif pemberi kata dia, konteksnya berbeda dengan kondisi ketika pihak penerima meminta atau memberikan tekanan agar pemberian dilakukan.

Perbedaan itu, kata dia, perlu dipahami tenaga pendidik sehingga tradisi yang sudah berlangsung di lingkungan sekolah tidak kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat Kota Sukabumi secara daring pada 14 September 2026.

Sebanyak 169 peserta dari unsur tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, upaya pencegahan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya berhenti pada sosialisasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap setiap SKPD dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pembinaan, pemeriksaan hingga audit.

Audit tersebut mencakup aspek ketaatan dan kinerja. Artinya, pengawasan tidak hanya melihat apakah kegiatan telah berjalan sesuai aturan, tetapi juga bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut dari sisi kinerja.

“Pola tersebut menjadi bagian dari upaya Inspektorat untuk menumbuhkan integritas aparatur sekaligus mencegah munculnya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Bahkan kata Agus, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan. Salah satu bentuknya adalah review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).

BACA JUGA:  Satpol-PP Kabupaten Sukabumi Berikan Pembinaan Satlinmas di Tiga Kecamatan

Tahapan ini menjadi bagian dari proses pengawasan agar perencanaan kegiatan SKPD dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain belanja dan kegiatan, aspek pendapatan juga menjadi perhatian. Inspektorat memiliki kewajiban melakukan review terhadap potensi pendapatan daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat apakah potensi yang seharusnya dapat diperoleh daerah telah tergambar dengan baik dan meminimalisasi perbedaan antara potensi dengan realisasi.

Dalam pemaparannya, Agus juga menjelaskan batas kewenangan Inspektorat dalam menangani persoalan yang ditemukan melalui pengawasan.

Inspektorat menjalankan fungsi preventif dan administratif, termasuk dalam penanganan persoalan kerugian daerah sesuai mekanisme dan kewenangannya.

Sementara apabila sebuah persoalan telah mengarah pada unsur pidana atau masuk dalam ranah penegakan hukum, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian maupun kejaksaan.

Narasumber kegiatan, Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang juga pernah menjabat Irban Inspektorat serta anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pencegahan sejak dini.

Bagi lingkungan pendidikan, pemahaman tersebut menjadi penting karena tenaga pendidik berhadapan langsung dengan peserta didik dan orang tua.

Setiap bentuk pemberian harus ditempatkan dalam koridor yang tepat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan lain di kemudian hari.

Inspektorat mendorong agar pencegahan korupsi menjadi bagian dari sistem kerja di masing-masing SKPD, bukan sekadar dilakukan ketika terdapat dugaan pelanggaran.

Dengan penguatan pembinaan, pemeriksaan, audit, review perencanaan hingga pengawasan potensi pendapatan, langkah pencegahan diharapkan dapat dilakukan sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih jauh. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *