BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp74 Juta kepada Keluarga Ketua PWI Sukabumi

seputarankita.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp74 juta kepada istri almarhum Mulya Hermawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi periode 2024–2025, Jumat, 12 Desember 2025.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna, dan disaksikan perwakilan pengurus PWI Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Supriatna menjelaskan, santunan diberikan karena almarhum tercatat memiliki dua kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris berhak menerima manfaat JKM dengan total nilai Rp74 juta.

“Manfaat ini merupakan bentuk perlindungan nyata BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko kerja cukup tinggi. Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum terlindungi secara optimal.

‎“Kami terus mendorong perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan yang layak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Usai penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan dan pengurus PWI Kota serta Kabupaten Sukabumi melaksanakan diskusi singkat sebagai langkah awal memperkuat sinergi dan komunikasi kelembagaan ke depan.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama, khususnya dalam sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja media dan sektor informal lainnya di wilayah Sukabumi.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya merasakan manfaat perlindungan secara langsung. UM

BACA JUGA:  Pemkab Sukabumi Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Rentan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *