DPRD Kabupaten Sukabumi Bedah Penyertaan Modal dan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna

DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 yang membahas rencana penyertaan modal Perumda Pesona Pariwisata dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan / FT: Humas DPRD

SeputaranKita.com – Dua isu strategis daerah menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 10 Agustus 2026.

Selain membahas rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, DPRD juga menerima pendapat Pemerintah Daerah terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat serta undangan lainnya.

Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata menjadi agenda pertama. Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum regulasi tersebut dikaji lebih mendalam.

Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, dan Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya.

Giliran berikutnya, Fraksi PKS disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk berbagai saran, pendapat dan masukan terkait rencana penyertaan modal tersebut.

Menurut Budi, pembahasan belum sampai pada penentuan besaran modal yang akan diberikan kepada Perumda Pesona Pariwisata.

DPRD bersama Pemerintah Daerah terlebih dahulu akan mendalami tujuan, kebutuhan serta substansi penyertaan modal sebelum menentukan nilai yang disepakati.

BACA JUGA:  Program Atensi Sosial, Jadi Formula Tekan Kemiskinan Masyarakat

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” ujar Budi.

Sementara itu, pada agenda kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyambut positif inisiatif DPRD tersebut.

Ia menilai usulan perubahan regulasi menunjukkan perhatian legislatif terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Andreas.

Namun, Pemerintah Daerah mengingatkan agar perubahan Perda tetap disusun dengan memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Substansi yang nantinya dituangkan dalam regulasi harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Seluruh masukan Pemerintah Daerah dan pandangan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan selanjutnya. DPRD dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan tujuh fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *