seputarankita.com – Nasib pilu menimpa 12 pekerja proyek peningkatan ruas jalan Nyalindung-Muara, Kabupaten Sukabumi. Alih-alih mendapatkan hasil dari kerja keras mereka, para buruh konstruksi ini justru harus menelan pil pahit lantaran upah mereka selama empat bulan tak kunjung dibayarkan oleh pihak pengusaha pemenang tender.
Ironisnya, proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025 ini sebenarnya telah selesai dikerjakan. Namun, hingga memasuki Maret 2026, hak para pekerja masih menggantung tanpa kejelasan.
Kondisi ini kian menyesakkan dada mengingat hari raya Idul Fitri sudah di depan mata. Kebutuhan ekonomi yang melonjak membuat para pekerja merasa dipermainkan oleh pihak penyedia jasa konstruksi.
“Empat bulan upah kami belum dibayar. Kami sudah coba menghubungi (pemilik perusahaan), tapi tidak pernah berhasil. Uang ini sangat penting bagi kami untuk kebutuhan keluarga, apalagi sudah mendekati Lebaran,” keluh salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Selasa (10/03/2026).
Pekerja tersebut menceritakan bahwa proyek senilai Rp374.083.871,23 itu meliputi pengerjaan saluran irigasi dan pengaspalan jalan dengan masa kerja 45 hari kalender. Meski kewajiban fisik telah tuntas, komunikasi dengan pihak perusahaan justru buntu.
“Kalau kami tanya pengawas lapangan, jawabannya selalu tidak jelas. Tenaga kami seperti dipermainkan,” sambungnya dengan nada kecewa.
Ketidakjelasan ini memicu kemarahan para pekerja. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini langsung ke hadapan Bupati Sukabumi jika tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha dalam waktu dekat. Mereka juga mendesak Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan memfasilitasi pertemuan guna mencairkan hak mereka.
Merespons polemik ini, praktisi hukum asal Sukabumi, M. Fikry Fadilah, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi para pekerja yang terzalimi.
“Sangat tidak manusiawi jika keringat pekerja sudah kering tapi haknya ditahan. Kami siap mendampingi mereka untuk memastikan hak-hak tersebut dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait status pembayaran termin proyek tersebut kepada pihak kontraktor maupun kendala yang menyebabkan upah pekerja tersendat.(Bim)




