Dapur MBG di Sukabumi Wajib Penuhi Standar Kesehatan dan Pengolahan Limbah

Dapur MBG di Sukabumi Wajib Penuhi Standar Kesehatan dan Pengolahan Limbah
Satgas MBG Kota Sukabumi Andri Setiawan mengharuskan setiap SPPG mengantongi SLHS dan memiliki IPAL / FT: Ist

seputarankita.com – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan lingkungan.

Salah satu yang harus memiliki adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, mengatakan dari total 46 dapur SPPG yang beroperasi di Kota Sukabumi, sebanyak 38 dapur sudah mengantongi SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses penerbitan.

Menurutnya, penerbitan SLHS tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga disertai pelatihan bagi penyedia makanan yang melibatkan Dinas Kesehatan.

“Karena dalam penerbitan SLHS harus disertai pelatihan bagi penyedia makanan dengan melibatkan Dinas Kesehatan. Sisanya masih dalam proses,” ujar Andri, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain SLHS, sekitar 38 dapur SPPG juga tengah mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta pemasangan IPAL.

Namun sebagian pengelola meminta waktu hingga setelah Lebaran untuk menyelesaikan proses tersebut.

Andri menegaskan, keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan pengelolaan limbah dapur berjalan sesuai aturan.

Tanpa fasilitas tersebut, pengelola berpotensi menghadapi masalah saat dilakukan pengawasan oleh instansi terkait.

“Kami dari Satgas hanya mengingatkan. Untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan pengawas dari BGN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Satgas bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SPPG serta pelaku usaha restoran dan kafe mengenai kewajiban memiliki IPAL sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup.

Karena itu, Andri meminta seluruh pengelola SPPG segera melengkapi dokumen SPPL sekaligus memasang instalasi pengolahan limbah agar operasional dapur memenuhi standar lingkungan.

“Jika tidak dilaksanakan, kami hanya bisa merekomendasikan kepada pihak pengawas untuk ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA:  Ayep Zaki Dorong Industri Kopi Sukabumi, Jamin Iklim Usaha Aman

Sejumlah dapur SPPG di Kota Sukabumi saat ini sudah menerapkan sistem IPAL sesuai standar operasional Badan Gizi Nasional.

Salah satunya SPPG Merbabu yang memiliki sistem penyaringan hingga delapan tahap sehingga air limbah yang dihasilkan tampak lebih jernih.

Selain SPPG Merbabu, dapur yang dinilai telah memenuhi standar instalasi IPAL di antaranya SPPG Limusnunggal 2 dan SPPG Jamrud.

Ke depan, Satgas berharap akan ada beberapa dapur SPPG yang dapat dijadikan percontohan karena telah memiliki fasilitas IPAL lengkap sesuai standar.

Di sisi lain, Satgas juga menyoroti keluhan masyarakat terkait menu makanan dalam program MBG.

Dalam rapat dengan pihak pendidikan, Andri menegaskan menu makanan tidak seharusnya disamaratakan antarwilayah karena kondisi setiap daerah berbeda.

Ia juga mengingatkan agar porsi kecil dan porsi besar tidak disamakan. Dalam ketentuan Badan Gizi Nasional, porsi kecil bernilai sekitar Rp8.000 sedangkan porsi besar Rp10.000.

Meski demikian, Andri menilai program dapur SPPG tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah yang menjadi penerima program Makan Bergizi Gratis.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Jika ada pengelola yang tidak mematuhi aturan, bisa dilaporkan ke pihak pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *