seputarankita.com – Komisi I DPRD Kota Sukabumi menyoroti aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Baros.
Hal tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengolahan lahan oleh pihak pengembang.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi I menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah. Rapat berlangsung di kantor DPUTR, Selasa, 10 Maret 2026.
Peserta rapat meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina mengatakan, dari hasil pembahasan bersama dinas terkait diketahui bahwa aktivitas pembangunan tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Menurutnya, hingga saat ini instansi terkait belum mengeluarkan izin yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Dokumen yang ada baru sebatas surat keterangan dan belum dapat dijadikan acuan untuk melakukan kegiatan pembangunan.
Komisi I DPRD, kata Feri, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Sementara untuk langkah penertiban dan penindakan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis.
DPRD juga meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pihak pengembang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Taufik Guntur menambahkan, aktivitas pengolahan lahan tersebut dilakukan oleh PT Baros Gunungkarang yang berencana membangun kawasan perumahan di atas lahan seluas sekitar 17 hektare.
Ia menjelaskan, pada Oktober 2025 pihak perusahaan sempat melakukan pertemuan dengan warga sekitar untuk menyampaikan rencana pembangunan tersebut.
Warga pada dasarnya menyetujui rencana tersebut, namun dengan syarat perusahaan harus menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak perusahaan juga telah meminta arahan kepada DPUTR untuk memastikan kesesuaian peruntukan lahan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk memastikan tidak adanya lahan pertanian yang dilindungi terdampak oleh rencana pembangunan tersebut. UM




