Daerah  

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Status Perumda BPR Menjadi Perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Nama dan Status Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) / TF: UM

seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nama dan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Gedung DPRD Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tidak hanya berfokus pada pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan status BPR, tetapi juga mencakup pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Saat bersamaan pihak eksekutif juga menyampaikan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Selain itu, rapat paripurna juga mendengarkan nota pengantar Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.

“Kami juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2029,” ungkapnya.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah pengesahan di tingkat DPRD, hasil keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperoleh nomor registrasi dan penetapan lebih lanjut.

Perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan usaha, penguatan struktur permodalan, serta perluasan kerja sama investasi dalam sektor keuangan daerah.

Melalui transformasi kelembagaan ini, PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi diharapkan mampu meningkatkan peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas layanan kepada pelaku UMKM, serta mendorong tercapainya inklusi keuangan secara merata di Kabupaten Sukabumi. UM

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sukabumi Junajah Jajah Dorong Pemberdayaan UMKM Berbasis Pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *