DPRD Kota Sukabumi Agendakan Paripurna LKPJ Akhir Maret, Pastikan Evaluasi Kinerja Pemkot Tuntas

DPRD Kota Sukabumi Agendakan Paripurna LKPJ Akhir Maret, Pastikan Evaluasi Kinerja Pemkot Tuntas
DPRD Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna yang membahas empat agenda penting termasuk LKPJ wali kota yang akan diselesaikan akhir Maret 2026 / FT: Ist

seputarankita.com – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan membahas empat agenda strategis daerah, Sabtu, 14 Maret 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Cikole.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri sekitar 120 peserta dari unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, aparat penegak hukum, serta para kepala perangkat daerah. Turut hadir Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana.

Empat agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut yakni persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu turut diagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025, penjelasan rencana perubahan status PD Waluya, serta penjelasan DPRD mengenai Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menjelaskan bahwa dari empat agenda tersebut, satu merupakan persetujuan Raperda dan tiga lainnya berupa penyampaian serta penjelasan.

Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi telah menyetujui secara definitif Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah melalui pembahasan bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait.

Sementara tiga agenda lainnya yakni penyampaian LKPJ Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025, penjelasan perubahan status PD Waluya, serta penjelasan DPRD mengenai Raperda prakarsa tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Wawan Juanda menegaskan bahwa DPRD menargetkan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Hari ini ada empat agenda paripurna. Untuk LKPJ kita menargetkan pembahasannya dapat tuntas pada akhir Maret. Targetnya laporan tersebut bisa diparipurnakan pada 31 Maret,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang mencapai sekitar Rp159 miliar. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dapat memperoleh penilaian baik dari Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-154, Bupati: Pemerintah Sukses Mengukir Prestasi di Segala Aspek

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Inggu Sudeni menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, hingga konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan peternakan di Kota Sukabumi. Selain itu, regulasi ini bertujuan menjamin kesehatan hewan, melindungi masyarakat dari potensi penyakit hewan, serta meningkatkan kesejahteraan hewan.

Panitia khusus juga merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian penyakit hewan, pengawasan usaha peternakan, serta penyusunan aturan teknis melalui peraturan wali kota.

Sementara itu, dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Ia menyampaikan bahwa tema pembangunan Kota Sukabumi tahun 2025 adalah Menguatkan Pembangunan Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan lima prioritas pembangunan, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.

Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,316 triliun dan terealisasi Rp1,322 triliun atau mencapai 100,45 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,365 triliun terealisasi Rp1,325 triliun atau sekitar 97,07 persen.

Komposisi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp491,54 miliar, pendapatan transfer Rp814,71 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16,36 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menjelaskan rencana perubahan status PD Waluya menjadi PT Waluya (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:  Wanju Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Demi Fiskal Sukabumi yang Mandiri

Perseroda nantinya akan mengembangkan sejumlah bidang usaha utama seperti Pedagang Besar Farmasi dan Alat Kesehatan, pengelolaan apotek dan optik, serta usaha dagang dan jasa lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

Selain itu, DPRD Kota Sukabumi juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *