seputarankita.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Jumat (13/2/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi menghadirkan DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat penyelesaian status lahan.
DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi data spasial lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
Selain itu, kedua instansi akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah).
Pihak perusahaan menyatakan komitmen menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam kurun satu bulan untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan.
Berita acara audiensi telah ditandatangani seluruh pihak. Langkah ini diharapkan menjadi titik maju dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Sagaranten.





