seputarankita.com — Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani persoalan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, mulai dari pengurukan area pemakaman yang terdampak air lindi hingga memperluas jaringan TPS 3R.
Langkah tersebut menjadi respons Pemkot Sukabumi terhadap aspirasi warga yang sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas TPA, termasuk persoalan air lindi.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan rencana penanganan tersebut saat menemui warga yang menggelar aksi di sekitar TPA Cikundul, Jumat (11/9/2026). Dalam kesempatan itu, Bobby didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Yudi Sutriana.
Salah satu langkah yang akan diprioritaskan adalah pengurukan area pemakaman wakaf yang terdampak air lindi. Bobby meminta perangkat daerah terkait segera menghitung kebutuhan anggaran agar penanganan dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Berapa ketersediaan anggarannya, kita akomodir dulu. Yang penting jalan dulu,” ujar Bobby.
Menurutnya, pemerintah tidak harus menunggu seluruh kebutuhan anggaran tersedia untuk mulai melakukan penanganan. Program akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki Pemkot Sukabumi.
Apabila kebutuhan tersebut belum seluruhnya dapat dipenuhi melalui perubahan APBD 2026, pemerintah akan mengupayakan pembiayaan melalui APBD murni 2027.
Bobby menegaskan, persoalan TPA Cikundul tidak cukup diselesaikan dengan menangani dampak yang sudah terjadi. Pemkot juga harus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah memperkuat sistem Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di sejumlah wilayah.
Dengan TPS 3R, sampah diharapkan dapat dipilah dan diolah sedekat mungkin dengan sumbernya. Dengan demikian, tidak seluruh timbulan sampah harus dibawa ke TPA Cikundul.
Pemkot Sukabumi bahkan menyiapkan pengadaan mesin insinerator untuk TPS 3R Cisarua. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu menangani sampah dari wilayah Cikole sehingga volume sampah yang berakhir di TPA Cikundul dapat ditekan.
Tak berhenti di sana, pemerintah juga telah memetakan kebutuhan pengembangan hingga 12 titik TPS 3R di wilayah Kota Sukabumi.
Sebagian titik ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 secara bertahap. Jika kemampuan anggaran memungkinkan, seluruh titik tersebut diharapkan dapat dikembangkan.
“Semakin banyak sampah yang bisa diselesaikan di tingkat lingkungan, semakin kecil pula volume sampah yang harus diangkut ke TPA,” jelasnya.
Dengan konsep tersebut, pengelolaan sampah di Kota Sukabumi diarahkan untuk tidak lagi bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang. Pemilahan serta pengolahan sampah dari sumber menjadi bagian penting untuk mengurangi tekanan terhadap TPA Cikundul.
menurut Bobby Di sisi lain, Pemkot Sukabumi harus melakukan penyesuaian program akibat kondisi fiskal daerah.
APBD Kota Sukabumi berada di kisaran Rp1,3 triliun, sementara pemerintah daerah menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp149 miliar dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap ruang fiskal pemerintah. Dalam pembahasan Raperda bersama DPRD, terdapat kebutuhan penyesuaian anggaran sekitar Rp40,7 miliar.
Pemkot Sukabumi saat ini masih menunggu kemungkinan adanya pengembalian TKD dari pemerintah pusat hingga 24 September 2026. Jika tambahan transfer tersebut terealisasi, ruang fiskal yang tersedia diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat sejumlah kebutuhan daerah, termasuk penanganan persoalan sampah.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi juga telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp8 miliar.
Selain persoalan air lindi dan pengelolaan sampah, warga juga menyampaikan tuntutan mengenai relokasi TPA serta persoalan sertifikat lahan yang sebelumnya disebut pernah dijanjikan.
Pemkot Sukabumi menyatakan kedua persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Pemerintah, kata Bobby, tidak menutup ruang terhadap aspirasi masyarakat. Namun, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek kewenangan, teknis, serta kemampuan pembiayaan daerah.
Bobby menegaskan bahwa penyelesaian persoalan TPA Cikundul membutuhkan proses bertahap. Meski demikian, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan langkah penanganan.
Pemkot memilih menjalankan kebutuhan yang paling memungkinkan terlebih dahulu, sembari menyiapkan solusi jangka panjang melalui pengurangan sampah dari sumbernya.
“Sekali lagi penanganan TPA Cikundul membutuhkan proses bertahap, namun aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan,” tandas Bobby. UM





