Pemkot Sukabumi Prioritaskan Ekosistem Hukum Berbasis Humanis

Pemkot Sukabumi Prioritaskan Ekosistem Hukum Berbasis Humanis
Pemkot Sukabumi berkomitmen mendukung pembangunan ekosistem hukum yang humanis / FT: Ist

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmen membangun ekosistem hukum yang humanis melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

‎Penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 di Kabupaten Bekasi. Ayep Zaki hadir didampingi Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

‎Kegiatan diawali dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.

‎“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.

‎Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di daerah.

‎“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, Insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, kami berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” tegasnya.

‎Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

‎Dalam laporannya, Nia Banuita menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah paradigma baru dalam sistem hukum yang menekankan nilai kemanusiaan dan sejalan dengan prinsip restorative justice.

‎“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.

‎Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Dalam budaya desa, pelanggar aturan diberi sanksi sosial untuk menumbuhkan kesadaran, bukan sekadar hukuman. Semakin penuh lapas belum tentu menumbuhkan kesadaran. Kita harus mengubah sanksi menjadi siklus positif,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, program padat karya, perbaikan drainase dan DAS, serta rehabilitasi pengguna narkoba dapat menjadi ruang implementasi kerja sosial yang bermanfaat dan produktif.

‎Sementara itu, Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Jawa Barat menjadi pionir penerapan kerja sama ini setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎“Pendekatan pidana kerja sosial ini mengedepankan nilai restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, serta menjadi solusi terhadap over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Paradigma hukum kini mengakomodasi kearifan lokal,” pungkasnya. UM

BACA JUGA:  48 Pramuka Sukabumi Ikuti World Muslim Scout Jambore, Dilepas Wawalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *