seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi atas dua rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (05/08/2025).
Dua raperda tersebut yakni perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 dan raperda tentang pencegahan serta peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua raperda, yang kemudian dijawab oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya atas pemandangan umum dari seluruh fraksi,” ujar Wali Kota Ayep Zaki dalam tanggapannya.
Terkait perubahan APBD 2025, Ayep menegaskan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan tetap mendukung keterpaduan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Perubahan tersebut, kata Ayep, diarahkan pada efisiensi anggaran melalui pendekatan money follow program, serta memprioritaskan pelayanan dasar demi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik. “Langkah kami akan tetap menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ayep juga menyebutkan bahwa Pemkot Sukabumi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait akan terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sumber-sumber non-konvensional. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
“Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional yang sesuai dengan regulasi terbaru dan kondisi ekonomi, agar tidak membebani masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga memaparkan beberapa strategi konkret, seperti pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media.
Optimalisasi PAD dilakukan melalui digitalisasi transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan retribusi daerah. Selain itu, dilakukan pula kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak serta penghapusan denda PBB P2 melalui keputusan Wali Kota.
Mengenai raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, Ayep menyebut bahwa langkah tersebut merupakan upaya tepat dalam penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh.
“Pendekatan dilakukan secara terstruktur, melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak swasta melalui program CSR serta ditopang oleh regulasi yang kuat,” ujarnya.
Upaya pencegahan mencakup pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, peningkatan kualitas bangunan, hingga pelibatan kearifan lokal dan kemitraan strategis.
Ayep juga mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), sebagai dasar kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian layak.
“Pendataan akan melibatkan kelurahan, RW, dan RT sebagai langkah awal mitigasi kawasan kumuh,” tambahnya.
Ayep berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas dalam rapat panitia khusus (pansus) untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda definitif. “Harapannya, implementasi dari raperda ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat dijalankan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (SZ)





