Tiga Pimpinan Organisasi Pers Sukabumi Raya Serukan Perlindungan Identitas Korban Asusila

Tiga Pimpinan Organisasi Pers Sukabumi Raya Serukan Perlindungan Identitas Korban Asusila
Tokoh Pers Sukabumi Ingatkan Etika dan Perlindungan Korban dalam Pemberitaan Asusila. FT : Ist

seputarankita.com – Maraknya kasus asusila yang terjadi di wilayah Sukabumi menjadi perhatian serius kalangan organisasi pers. Tiga pimpinan organisasi wartawan di Sukabumi Raya kompak mengingatkan para jurnalis agar tetap mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom) serta Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani (Kang Ikbal), menyerukan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Menurut Kang Sule, meningkatnya pemberitaan terkait kasus asusila harus disikapi secara bijak oleh para jurnalis. Ia mengingatkan agar wartawan tidak terjebak pada pemberitaan yang mengabaikan aspek etika hanya demi mengejar kecepatan publikasi.

“Kasus seperti ini sangat sensitif. Wartawan harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak agar informasi yang disampaikan tidak merugikan korban,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Samsyi menegaskan bahwa profesionalisme wartawan benar-benar diuji dalam meliput kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berhati-hati berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi korban.

“Jangan sampai pemberitaan yang dibuat justru menambah beban psikologis korban. Karena itu, KEJ dan PPRA harus menjadi pedoman utama dalam penulisan berita,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani menambahkan bahwa kecepatan menyajikan informasi kepada publik tidak boleh mengorbankan akurasi maupun perlindungan terhadap pihak yang rentan.

“Kita harus memastikan identitas korban, terutama anak-anak, benar-benar terlindungi. Jangan sampai ada detail yang justru membuka peluang publik mengetahui siapa korban sebenarnya,” katanya.

BACA JUGA:  Hadir di 12 Titik, Pemkab Sukabumi Pastikan Muhibah Ramadan Jangkau Pelosok

Dalam kesempatan tersebut, ketiga tokoh pers ini juga mengingatkan beberapa prinsip penting dalam pemberitaan kasus asusila.

Pertama, identitas korban tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun, baik nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.

Kedua, terhadap pelaku yang masih berstatus terduga, wartawan wajib menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah seperti terduga, tersangka, atau terdakwa hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ketiga, perlindungan terhadap anak di bawah usia 18 tahun harus menjadi prioritas utama. Identitas anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, wajib dirahasiakan secara menyeluruh sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Selain itu, para pimpinan organisasi pers ini juga mengingatkan kewaspadaan dalam pemberitaan kasus yang melibatkan hubungan keluarga atau inses. Penyebutan identitas pelaku secara lengkap dikhawatirkan dapat secara tidak langsung mengungkap identitas korban.

Melalui seruan ini, SMSI dan PWI di Sukabumi berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menyampaikan informasi yang akurat, sekaligus menjaga martabat serta perlindungan terhadap korban. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *