Seputarankita.com – SUKABUMI – Kasus pengeroyokan tiga orang warga Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Ramli alias Aceng, 20 tahun, Mulyana, 39 tahun dan Riansyah, 35 tahun, pada 21 Desember lalu, statusnya naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, peningkatan status tersebut setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. “Kami sudah melayangkan panggilan pada para saksi. Hasilnya perkara dan peristiwa pidananya sudah ada,” kata AKP Bagus, Rabu (1/1/2025).
Meskipun belum ada penangkapan, tapi penyidik telah mengantongi identitas para pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap. “Masih proses, para pelaku sudah teridentifikasi. Kami masih menghimpun keterangan saksi-saksi untuk lebih meyakinkan dan mengumpulkan alat bukti baru,” ujarnya.
Motif para pelaku masih dalam proses pendalaman. Karena masih ada ketidaksesuaian dari keterangan saksi soal peristiwa itu. Sehingga pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap motif secara transparan.
“Ada beberapa keterangan saksi yang perlu didalami lebih lanjut. Untuk mendapatkan kejelasan kami akan mengkonfrontir antara keterangan saksi dan para tersangka nanti. Namun apa pun motifnya ini adalah sebuah kejahatan yang ada unsur pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya istri saksi korban Mulyana, Susi Ratna Sari, 28 tahun, menduga ada motif asmara dibalik penganiayaan suaminya itu. Para pelaku dan korban Aceng diduga ada persoalan percintaan. Karena sebelum kejadian, empat orang pelaku tersebut lebih dulu mendatangi rumah Aceng. (UM)





