Ceramah Dipotong dan Dicemooh, KH Fajar Tempuh Jalur Hukum lewat LBH S3

Ceramah Dipotong dan Dicemooh, KH Fajar Tempuh Jalur Hukum lewat LBH S3
Lembaga Bantuan Hukum Satria Sunda Sakti (LBH S3) Resmi Laporkan Akun Media Sosial Atas Nama Euis Lisnawati ke Polres Sukabumi Kota / FT: UM

seputarankita.com – Lembaga Bantuan Hukum Satria Sunda Sakti (LBH S3) resmi melaporkan akun media sosial atas nama Euis Lisnawati ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (25/7/2025).

‎Laporan itu dilayangkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap KH. Fajar Laksana, tokoh agama sekaligus penasihat LBH S3.

‎Ketua LBH S3, Diki Dadi Murtiadi, SH., menegaskan bahwa unggahan bernada olok-olok terhadap KH. Fajar yang mengenakan sorban hijau dalam acara Pemkot Sukabumi dinilai telah melecehkan martabat ulama.

‎“Kami harap pelaku diberi sanksi hukum agar memberi efek jera,” ujarnya saat berada di Mapolres Sukabumi Kota.

‎Unggahan yang dilaporkan memuat foto KH. Fajar bersama Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, tengah memegang piagam Rekor MURI, dengan komentar bernada merendahkan dalam bahasa Sunda.

‎Komentar itu mempertanyakan status KH. Fajar sebagai ustadz atau dukun.
‎LBH S3 menyertakan tangkapan layar unggahan sebagai barang bukti.

‎Sementara hingga berita ini ditayangkan, pemilik akun belum memberi respons, dan pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak pelapor mendesak proses hukum segera berjalan.

‎Diki juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pribadi KH. Fajar, tapi juga menyangkut marwah tokoh agama dan ruang publik digital yang sehat.

‎Ia meminta semua pihak lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak melampaui batas kebebasan berekspresi.

‎Menurutnya, keberadaan tokoh seperti KH. Fajar yang aktif dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan seharusnya menjadi inspirasi, bukan justru bahan ejekan.

‎“Kami tidak ingin ada preseden buruk yang melemahkan semangat keberagaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan,” tandas Diki. UM

BACA JUGA:  Rumah Petani di Sagaranten Hangus Terbakar, Harta & Panen Ludes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *