Jenazah PMI Evi Mentari Dipulangkan Setelah 40 Hari Tertahan di Arab Saudi

enazah PMI asal Cikole Kota Sukabumi Evi Mentari akhirnya dimakamkan di kampung halaman setelah 40 hari tertahan di salah satu rumah sakit di Arab Saudi / FT: Ist

 

seputarankita.com – Tangis haru bercampur duka menyelimuti kediaman keluarga Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Setelah 40 hari tertahan di Arab Saudi, jenazah Evi akhirnya tiba di tanah air pada Senin malam (24/8/2026) dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Evi sebelumnya meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi, pada 10 Juli 2026 akibat penyakit tumor otak.

Sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhumah sempat menjalani perawatan intensif dan berada dalam kondisi koma selama sekitar dua pekan.

Kepulangan jenazah tersebut menjadi kelegaan tersendiri bagi keluarga. Karena anggota keluarga yang mereka nantikan telah tiba di tanah air meskipun hanya tinggal nama.

Sebab, selama berhari-hari mereka sempat menghadapi ketidakpastian, bahkan nyaris kehilangan harapan untuk membawa Evi kembali ke Sukabumi.

Jenazah diserahkan langsung oleh Pembina Segber TPPO RI Abel Abdul Rouf bersama jajaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/B2MI) Jawa Barat kepada suami almarhumah, Erwin Susman (43).

Proses penyerahan turut disaksikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Endang Toyip.

Abel menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemulangan jenazah Evi yang sebelumnya sempat diragukan dapat terealisasi.

“Kami pertama-tama mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait dengan kelancaran yang begitu ajaib bagi kami. Permintaan kepulangan yang memang sudah putus asa, harapan kepulangan yang sudah hampir sirna, sekarang terjawab dengan pulangnya Ibu Evi Mentari,” ujar Abel.

Namun, di balik kepulangan tersebut, Abel menyoroti persoalan serius mengenai keberangkatan Evi yang disebut menggunakan jalur tidak resmi.

Menurutnya, status Evi sebagai pekerja migran yang berangkat secara ilegal membuat proses pemulangan jenazah menghadapi berbagai kendala.

BACA JUGA:  Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Kota Sukabumi Fokus Petakan Potensi Investasi Strategi

Meski demikian, Abel menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seorang warga negara Indonesia.

“Walaupun memang kata orang bahwa Evi Mentari adalah TKW ilegal, tidak sepatutnya dipulangkan dan tidak bisa dipulangkan, Allah berkata lain. Pemerintah kita, terutama dari BP3MI Jawa Barat dan pihak KJRI, semuanya mendukung dan mendorong harapan kami,” katanya.

Abel bahkan meminta pemerintah menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam menangani persoalan pekerja migran, khususnya mereka yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Apapun ceritanya, satu nyawa warga Indonesia ini sangat berharga. Tidak ada kata bahwa dia orang melarat, miskin atau tidak punya. Tetap semua dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Ia menilai Evi merupakan salah satu korban TPPO yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Menurut Abel, keluarga korban memiliki hak untuk mendapatkan kepastian, termasuk ketika anggota keluarganya meninggal dunia di negara penempatan.

“Korban TPPO adalah korban yang harus diprioritaskan apapun ceritanya, apapun masalahnya. Apalagi setelahnya meninggal dunia. Ada keluarganya yang menunggu, ada keluarganya yang merindu,” ujarnya.

Lebih jauh, Abel mengkritik masih adanya praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari minimnya kesempatan kerja dan penghasilan yang layak di dalam negeri sehingga sebagian masyarakat mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri.

“Ini semua pejuang devisa. Mereka berniat karena memang tidak ada kesempatan di Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, sehingga mereka terbius bujuk rayu untuk masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang ini,” ungkapnya.

Abel juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan ilegal. Ia menyebut Evi diketahui menggunakan visa ziarah yang masa berlakunya hanya satu bulan.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Evaluasi APBD 2024, Tindak Lanjut Rekomendasi Gubernur Jabar

“Untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang wajib untuk kita laporkan dan tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.

Menurut Abel, kasus tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah, mulai dari proses penerbitan visa, pengawasan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri, hingga keberadaan pengguna tenaga kerja di negara penempatan.

Ia meminta pengawasan diperketat agar masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri mendapatkan pembekalan yang memadai, termasuk keterampilan, bahasa, pemahaman pekerjaan dan prosedur resmi sebagai pekerja migran.

“Kenapa dengan mudah warga Indonesia keluar negeri tanpa ada persiapan, tanpa ada pembekalan bahasa, tanpa ada pemahaman pekerjaan? Inilah akibatnya. Kami mengharapkan ketegasan dari aparat-aparat yang ada di garda terdepan. Pihak Imigrasi dan Kepolisian, itu kuncinya. Tolong perketat di situ dan tindak secara langsung,” tandasnya.

Setelah menempuh perjalanan panjang dan melalui proses pemulangan yang tidak mudah, jenazah Evi Mentari akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga di tanah kelahirannya.

Almarhumah kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nangkeng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Selasa (25/8/2026).

Kepulangan Evi sekaligus menyisakan pesan kuat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh berhenti pada saat mereka berangkat bekerja.

Negara dituntut hadir sejak proses keberangkatan, selama berada di negara penempatan, hingga memastikan hak-hak mereka dan keluarganya terpenuhi ketika menghadapi persoalan, termasuk saat meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *