10 Pengedar Narkoboy di Sukabumi Kena Tangkap Polisi

Pengedar Narkoboy di Sukabumi Kena Tangkap Polisi
Kapolresta Sukabumi AKBP Rita Suwadi saat Press Realise kasus Narkoba. di Mapolres Sukabumi Kota/foto/Riew

Seputarankita.com,SUKABUMI -Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi, berhasil menangkap 10 orang kurir dan pegedar penyalahguna Narkotik jenis Sabu dan Obat -obatan berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, para tersangka diamankan di 7 tempat berbeda. Hal itu, berdasarkan hasil informasi masyarakat dan pengembangan pihaknya.

Mereka yang diamankan yakni, Inisial UN 36 tahun, LA 32tahun AR 24 tahun, AN 20 tahun, MR 36 tahun, RG 27 tahun,HS 35 tahun, AS 46 tahun, AV 22 tahun, MD 26 tahun.

“Para pelaku Itu, diamankan di tempat berbeda-beda dari mulai Kecamatan Cikole satu kasus. Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Warudoyong, kemudian di Kecamatan Cisaat 2 kasus, Kecamatan Gunung Puyuh kecamatan Gunung Guruh yang terakhir di Kecamatan Cireunghas jadi semuanya 10 Orang tersangka,”Kata Rita, saat menyampaikan Press realise kasus tersebut. Jumat (02/8/ 2024).

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti Yaitu, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras jenis tramadol dan jenis lain sebanyak 6.080 butir.

Barang bukti pendukung lain, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone, serta uang tunai sebesar 60 ribu rupiah.

” Barang bukti tersebut bila di uangkan mencapai  RP 512 juta.  Kami sudah berhasil menyelamatkan 7500 Jiwa, dari penyalahgunaan narkoba,”ungkap Rita.

Pengedar Narkoboy di Sukabumi Kena Tangkap Polisi
10 tersangka pengedar Narkoba berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota/foto/Riew

Rita juga mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku masih menggunakan cara lama dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan, menggunakan Map kepada pembelinya.

Adapun pasal yang di terapkan yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435,436 undang -undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

BACA JUGA:  Sekda Sukabumi Siapkan 57 Pendamping Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak

Ancaman untuk para pelaku bervariasi, dari mulai minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

” Para pelaku melaksanakan aksinya sebagai kurir atau pengedar, mereka rata-rata menjalankan bisnis terlarang tersebut dari mulai 3 bulan sampai satu tahun lamanya,” tegas Rita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *