seputarankita.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial MA (28) ditangkap pada Minggu malam, 23 November 2025, kurang dari satu hari setelah kasus dilaporkan.
Kasubsi PDIM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujarnya, Senin, 24 November 2025. Kejadian curas terjadi pada Minggu siang di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja.
Usai menerima laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penelusuran lokasi.
Dipimpin AKP Aguk Khusaini, S.E., tim Reskrim berhasil mengarahkan pencarian hingga akhirnya menangkap MA, warga Kampung Cipaku, Desa Langensari, pada pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Aksi pelaku tergolong sadis karena menyebabkan korban terseret di jalan sejauh sekitar 200 meter. Meski demikian, kondisi korban kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pendalaman motif serta pemenuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ipda Ade Ruli menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Penangkapan cepat ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama yang mengancam keselamatan anak,” tegasnya. UM
Kurang dari Sehari, Pelaku Curas Anak di Sukaraja Berhasil Dibekuk Polisi





