DPRD Sukabumi Sahkan Penyempurnaan APBD 2025 dan Bahas Raperda Perseroda Tirta Jaya

Rapat Paripurna ke-11 tetapkan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) / FT: Setwan

seputarankita.com- – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 Juli 2026.

Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Rapat paripurna membahas dua agenda penting, yakni penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda penting lainnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran disampaikan oleh Bayu Permana. Sementara draf Keputusan Pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Tahapan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama unsur pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:  DPRD Kota Sukabumi Sahkan LKPJ 2025, Tekankan Optimalisasi PAD hingga Rp123 Miliar,

Dalam penutupan agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh proses penyempurnaan hasil evaluasi.

Menurutnya, setelah Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara ditandatangani, seluruh tahapan penyempurnaan telah selesai dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.

Memasuki agenda kedua, Bupati Sukabumi H. Asep Japar terlebih dahulu menyampaikan sambutan sebelum DPRD mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Golkar-PAN melalui Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag.

Berikutnya Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Secara umum, seluruh fraksi memberikan masukan, saran, kritik, dan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait substansi Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang akan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda hingga nantinya memasuki tahapan pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *