Daerah  

Dugaan Alih Fungsi MCK di Nanggeleng Berubah Jadi Rumah Pribadi

Warga Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi mempertanyakan keberadaan sebuah rumah milik pribadi yang sebelumnya digunakan untuk MCK / FT: Ist

seputarankita.com — Bangunan mandi, cuci, kakus (MCK) yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kini telah dibongkar dan berubah menjadi bangunan rumah yang disebut sebagai milik pribadi.

Perubahan fungsi tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait status lahan, peruntukan bangunan, serta legalitas perubahan pemanfaatannya.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut MCK tersebut telah berdiri lebih dari 30 tahun. Menurutnya, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan disebut sebagai tanah wakaf untuk pembangunan MCK.

“Se­menjak saya menjadi RT, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Selama ini, pengurus lingkungan disebut hanya melakukan rehabilitasi terhadap bangunan MCK karena fungsi lahan diketahui sebagai fasilitas masyarakat.

Namun, bangunan tersebut kemudian dibongkar dan lokasi dimanfaatkan untuk pembangunan rumah pribadi. Kondisi ini memicu pertanyaan warga karena perubahan fungsi tersebut dinilai seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat, terutama apabila status lahannya benar merupakan tanah wakaf.

“Harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” katanya.

Warga juga mempertanyakan legalitas bangunan baru tersebut. Informasi mengenai izin bangunan maupun status lahan masih belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi dari instansi terkait.

Selain itu, lokasi disebut berada di kawasan bantaran sungai. Namun, informasi tersebut juga masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan status dan batas kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Lurah Nanggeleng Mulyono mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia mengatakan belum menerima laporan dari pengurus RT maupun RW terkait pembongkaran MCK dan perubahan fungsi lahan.

BACA JUGA:  Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Antikorupsi dengan Mengikuti Peluncuran IPKD-MCP 2025

“Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dengan belum adanya laporan resmi, kepastian mengenai status lahan dan dasar perubahan fungsi bangunan masih terbuka. Jika benar merupakan tanah wakaf, dokumen wakaf, tujuan peruntukan, serta kewenangan pengelolaannya perlu diperiksa.

Begitu pula dengan legalitas rumah yang kini berdiri di lokasi tersebut. Ada atau tidaknya pelanggaran regulasi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan warga.

Kepastian membutuhkan pemeriksaan terhadap status tanah, dokumen wakaf apabila ada, riwayat peruntukan lahan, proses pembongkaran MCK, serta dokumen legalitas bangunan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang menguasai atau membangun rumah serta instansi teknis terkait masih diperlukan keterangannya untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *