seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026, Rabu, 16 September 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu agenda utama rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Sebelum persetujuan bersama dilakukan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Laporan tersebut disampaikan H. Usep setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah akhirnya menghasilkan kesepakatan terhadap substansi Perubahan APBD 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026,” kata Budi.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati, tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam perubahan APBD tersebut Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan pendapatan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Tambahan anggaran itu selanjutnya diarahkan untuk membiayai kebutuhan daerah dengan tetap menempatkan belanja wajib sebagai prioritas utama sebelum anggaran dialokasikan untuk program pembangunan lainnya.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menyampaikan bahwa belanja wajib seperti kebutuhan pembayaran pegawai dan kewajiban daerah lainnya harus terlebih dahulu dipenuhi.
Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan jalan, kesehatan dan pendidikan.
Pengalokasian anggaran juga tetap diarahkan agar sejalan dengan target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib,” ujarnya.
Selebihnya kata Budi akan diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme sebelum Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 menjadi landasan bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun mendatang, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan. UM





